Hal itu terjadi di Jalan Kecubung III RT 2/9, Duren Sawit, Jakarta Timur. Perseteruan terjadi antara Yayan Nurhatati (43) dengan Yusnina (45). Sampai akhirnya Yayan harus mendekam di penjara karena dilaporkan Yusnina dengan tuduhan penganiayaan.
Adik Yayan, Dodi Apriyadi (34) menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 1 Juli 2013 lalu. Yusnina tidak senang dengan adanya sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Dia menuding sampah itu berasal dari Yayan.
Cekcok pun tak terhindarkan. Sampai akhirnya, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Yusnina melaporkan atas dugaan penganiayaan.
"Sebenarnya karena ribut itu sudah ada mediasi yang dilakukan pengurus RT 01,02, dan 03, tapi dia (Yusnina) menolak berdamai," kata Dodi di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Puncaknya, pihak kejaksaan menetapkan Yayan tersangka. Wanita yang bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu TK diperiksa selama 4 jam di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Mulai Senin 6 Januari 2014, Yayan resmi menghuni Rutan Pondok Bambu.
"Kakak saya dituduh telah membuang sampah ke dalam rumahnya, dan menganiaya, padahal itu tidak benar," lanjutnya.
Celakanya, Yayan disarankan tidak menggunakan jasa pengacara oleh jaksa dan polisi yang memeriksanya. Alasannya, agar proses tidak berbelit-belit.
"Saya mengajukan penangguhan penahanan malah ditolak. Alasannya, harus ada surat penangguhan penahanan dan menyerahkan uang Rp 5 juta," tandas Dodi. (Ali/Ism)
sumber : liputan6.com
No comments:
Post a Comment